gwendolineabsalon.com – BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan bagi pesertanya dengan memungkinkan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta, naik dari sebelumnya Rp10 juta. Kebijakan ini diberlakukan mulai Mei 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dengan adanya aplikasi JMO, proses klaim menjadi lebih sederhana. Peserta tidak lagi perlu antre di kantor cabang, melainkan cukup menggunakan ponsel untuk melakukan klaim dengan cepat dan praktis. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan berbagai layanan, mulai dari informasi program hingga pengajuan klaim, yang semua dapat diakses tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan JHT ini dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja. Menariknya, peraturan saat ini memungkinkan peserta untuk mencairkan dana JHT meski belum mencapai usia 59 tahun, asalkan pencairan dilakukan hanya sebagian.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat meringankan beban finansial peserta saat masa transisi dari dunia kerja, serta mencerminkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada anggotanya. Dengan digitalisasi layanan, diharapkan seluruh proses klaim dapat dilakukan dengan lebih efisien dan responsif.